PENERIMAAN CALON SISWA-SISWI/TARUNA-TARUNI PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA YANG MEMPUNYAI LEMBAGA PENDIDIKAN KEDINASAN TAHUN 2018
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberitahukan kepada Putra-Putri terbaik lulusan SMU atau sederajat, bahwa:
1. Pada Tahun Anggaran 2018 akan dibuka penerimaan Calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian/Lembaga yang mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan, sebagai berikut:
- PKN STAN (Kemenkeu) jumlah yang diterima 7.301 orang
- IPDN (Kemendagri) – 2.000 orang
- STSN (BSSN) – 100 orang
- POLTEKIP dan POLTEKIM (Kemenkumham)- 600 orang
- STIN (BIN) – 150 orang
- POLITEKNIK STATISTIKA (BPS) – 600 orang
- STMKG (BMKG) – 250 orang
- SEKOLAH TINGGI. POLTEK, dan AKADEMI (Kemenhub) 2.676 orang
Waktu Pendaftaran mulai tanggal 9 s/d 30 April 2018
2. Peserta melakukan pendaftaran secara online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id sesuai dengan penjadwalan tersebut pada angka 1 (satu).
3. Calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu program studi dari 8 (delapan) Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu). Apabila mendaftar di 2 (dua) program studi atau lebih, maka yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan gugur.
4. Seleksi dilakukan secara bertahap di masing-masing Kementerian/Lembaga. Salah satu tahapan seleksi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Tahapan seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
5. Setiap peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dikenakan biaya Rp 50.000,- per peserta berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara.
6. Untuk Lembaga Pendidikan Kedinasan pada Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik serta Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, selain dipungut biaya tersebut pada angka 5, dipungut pula biaya pendaftaran lain yang diatur oleh masing-masing Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan.
7. Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.
8. Pengangkatan menjadi CPNS dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Selain itu, kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan Siswa-Siswi/Taruna-Taruni tersebut. Tidak ada satu orang atau pihak manapun yang dapat membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu.
Jack Sitinjak says
Bapak/Ibu
untuk tahun 2019, kapan mulai pendaftaran