Sejarah Politeknik Madiun dimulai ketika pada tanggal 24 Januari 2003 didirikan Yayasan Perguruan Tinggi Pemerintah (YPTP) Kota Madiun. Tanggal 09 Juli 2003 dibrerikan ijin pendirian Politeknik Madiun melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 99/D/2003 tanggal 09 Juli 2003.
Status negeri Poiteknik Negeri Madiun sudah mulai tahun 2012 lalu dengan turunnya Surat Keputusan Peraturan Mendikbud nomor 66/2012 tertanggal 28 Oktober 2012, baru diresmikan pada tanggal 11 Mei 2013 oleh Mendikbud.
Politeknik Negeri Madiun sampai saat ini mempunyai 8 (delapan) program studi:
- Bahasa Inggris (DIII)
- Administrasi Bisnis (DIII)
- Komputerisasi Akuntansi (DIII)
- Mesin Otomotif (DIII)
- Teknik Komputer Kontrol (DIII)
- Teknik Listrik (DIII)
- Teknik Informatika (DIII)
- Teknik Perkeretapian (D IV)
UKT POLITEKNIK NEGERI MADIUN 2023
Jalur Mandiri
Biaya kuliah PNM Madiun jalur mandiri ditetapkan UKT pada level tertinggi kelompok VII dengan rincian:
– UKT Bidang Tata Niaga Rp 2.750.000
– UKT Bidang Rekayasa Rp 3.250.000
Selain itu calon mahasiswa jalur mandiri PNB dibebankan uang pangkal dengan jumlah maksimal Rp 7.500.000 yang dibayarkan sekali selama masa studi.
- Jurusan Rekayasa : Rp 3.250.000
- Jurusan Non – Rekayasa : Rp 2.750.000
Dedi Sutardi, M.Pd.I 21 says
MOHON INFORMASI BIAYA UNTUK JALUR MANDIRI PNM 2020 2021. TERIMA KASIH
Wahyu says
Bapak, kalau berkaitan denga uang kuliah. Apakah pihak poltek negeri madiun sudah ada bidikmisi? Lalu, apakah siswa yang lulus pada 2018 bisa ikut pndftaran bidikmisi jika ada di tahun 2020 mendatang? Trimakasih
Maryati says
Kalau daftar jalur mandiri, dan mengajukan KIP K. Apakah di smester awal hrs bayar dulu, krn KIP K belum di verifikasi
Pingkan Ernomo says
Biaya mandiri PNM masih berlaku nggak buat 2016?
Adlian says
Lanjut ke s1 bisa nggak Bpk/ibuk
Admin says
tidak ada biaya Pembangunan
update info : http://pmb.pnm.ac.id/
Terima kasih
Suganda Nata Atmaja,S.Sos says
Salam kenal juga Pak Agus yang terhormat sekarang saya sudah plong, dengan jawaban Pak Agus sebagai Admin dalam rubrik Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta,memang semuanya berpulang pada kepemilikan apakah sebuah Yayasan rela memberikan nama besarnya kepada Negara dalam Hal ini kepemilikan daripada Yayasan tertentu, ada beberapa nama Besar yang disandang oleh beberapa Yayasan tertentu yang apabila dikonversikan kepada Negara menjadi besar bahkan bisa saja menjadi terbesar diantara Universitas yg lebih Dulu menjadi Negeri,dengan tanpa mengurangi rasa hormat saya mengucapkan trimakasih yang sebesar2nya Jawaban dari Pak Agus sangat memuaskan / Perfect response,wassalam Suganda Nata Atmaja tinggal di Jakarta Selatan.
Suganda Nata Atmaja,S.Sos says
Selamat siang pak, saya memperhatikan beberapa perguruan tinggi dalam negeri telah berubah statusnya dari perguruan tinggi Swasta menjadi perguruan tinggi negeri,baik cepat ataupun lambat,seperti halnya Politeknik Negeri Madiun,berdiri sejak tahun 2002 dari yayasan pemerintah daerah Madiun kini berubah statusnya menjadi Politeknik Negeri Madiun pada tahun 2012, dalam tempo 10 tahun sudah menjadi perguruan tinggi negeri (PTN),sementara yang lainnya hingga kini masih berstatus swasta,tidak saya sebutkan satu-persatunya seperti Universitas Swadaya Sunan Gunung Jati,Cirebon (Unswagati Cirebon) masih berstatus swasta ,Universitas Trisakti,Universitas Jayabaya,Universitas Atmajaya,Universitas Kristen Indonesia (UKI ) ,dan Universitas Tarumanegara,Universitas Parahyangan Bandung, Mekanisme apa yang menjadikan Universitas swasta menjadi Universitas Negeri.
Apakah pendirian dari yayasan berkaitan langsung dengan pemerintahan,BUMN, TNI ,Polri?
Seperti berubahnya status swasta menjadi negeri misal UPN,Unsil,Unsika Perbangsa, Polindra,dan lainnya?
Sedangkan Ubhara adalah Universitas dibawah yayasan Kepolisian RI tetap statusnya sebagai Universitas Swasta, berbeda dengan UPN Veteran (TNI).
Terimakasih dan Wassalam.
Admin says
Salam kenal Pak Suganda
Komentar anda selalu menarik …
Menurut saya sangat tergantung pihak yayasannya, apakah mau dikonversi menjadi negeri
Tidak dapat dipungkiri kalau menjadi universitas negeri akan lebih berkembang terutama dukungan pendanaan dan fasilitas lainnya
konsekuensinya kepemilikan asset bisa berpindah ke negara tidak lagi milik yayasan atau perseorangan