Salah satu keistimewaan kuliah kedokteran di Universitas Islam Negeri (UIN) adalah tidak adanya uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI) seperti di PTN non Kegamaan. Peraturan dari Menteri Agama menegaskan bahwa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dilarang memungut uang pangkal selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 498 Tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal pada perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.
Hingga saat ini sudah ada 4 (empat) Univeristas Islam Negeri yang membuka program studi pendikan dokter jenjang S1. Keempat perguruan tinggi tersebut adalah:
- UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, daya tampung 75 kursi.
- UIN Alauddin Makassar, daya tampung 29 kursi.
- UIN Malulana Malik Ibrahim Malang daya tampung 50.
- UIN Sunan Ampel Surabaya, baru dibuka pada TA 2024/2025
UKT
Biaya kuliah kedokteran UIN memakai konsep uang kuliah tunggal seperti PTN lainnya tanpa dibebankan lagi biaya lain lain seperti biaya laboratorium, dan dana praktek. Pengelompokan UKT berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua atau wali dari calon mahasiswa.
Penetapan kategori UKT sesuai dengan data dukung yang di unggah.
Berikut besaran UKT prodi pendidikan dokter masing masing UIN.
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
- UKT 1 : Rp 0 – Rp 400.000
- UKT 2 : Rp 16.000.000
- UKT 3 : Rp 23.000.000
- UKT 4 : Rp 30.000.000
- UKT 5 : Rp 38.000.000
- UKT 6 : Rp 42.000.000
- UKT 7 : Rp 50.000.000
UIN Alauddin Makassar
- UKT 1 : Rp 0 – Rp 400.000
- UKT 2 : Rp 12.978.000
- UKT 3 : Rp 17.304.000
- UKT 4 : Rp 21.630.000
- UKT 5 : Rp 25.956.000
- UKT 6 : Rp 30.282.000
- UKT 7 : Rp 34.608.000
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- UKT 1 : Rp 0 – Rp 400.000
- UKT 2 : Rp 10.900.000
- UKT 3 : Rp 17.735.000
- UKT 4 : Rp 22.168.000
- UKT 5 : Rp 26.168.000
- UKT 6 : Rp 30.223.700
- UKT 7 : Rp 32.641.700
UIN Sunan Ampel Surabaya
- UKT 1 : Rp 0 – Rp 400.000
- UKT 2 : Rp 13.100.000
- UKT 3 : Rp 18.700.000
- UKT 4 : Rp 23.600.000
- UKT 5 : Rp 29.000.000
- UKT 6 : Rp 33.500.000
- UKT 7 : Rp 37.700.000
RS Pendidikan UIN
Undang-Undang Pendidikan Kedokteran mensyaratkan setiap fakultas kedokteran wajib memiliki rumah sakit pendidikan utama.
Rumah sakit pendidikan (RSP) utama tidak harus dimiliki sendiri, dapat bekerja sama dengan rumah sakit yang ada.
Dari keempat Fakultas Kedokteran UIN baru 2 (dua) yang memiliki rumah sakit pendidikan sendiri.
Yang pertama FK UIN Syarif Hidayatullah memiliki rumas sakit pendidikan RS Haji UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang berlokasi di Jalan Pondok Gede Jakarta Timur. Dulunya rumah sakit ini bernama RS Haji Jakarta sebelum dimiliki atau dilikuidasi UIN Jakarta.
UIN Alauddin Makassar menjadi Fakultas Kedokteran UIN kedua yang juga telah memiliki rumah sakit pendidikan. Rumah Sakit yang terletak di Kampus I Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar ini sudah beroperasi sejak tahun 2023 setelah sempat terhenti pembangunannya.
Sementara UIN Maulana Malik Ibrahim baru sebatas kerja sama dengan rumah sakit yang sudah ada. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UIN Malang menggandeng RSU Karsa Husada Kota Batu sebagai sebagai Rumah Sakit Pendidikan.
Akreditasi Kedokteran UIN
Faktor akreditasi suatu program studi ikut mempengaruhi preferensi pilihan untuk mendaftar di jurusan kedokteran. Karena ketika ingin meneriskan ke program PPDS atau dokter spesialis ada Universitas tertentu yang tidak menerima dari prodi kedokteran yang terakreditasi C.
Berikut akreditasi prodi pendidikan dokter di UIN se Indonesia:
Sedangkan program pendidikan dokter UINSA Surabaya tidak ada datanya (belum terakreditasi) karena program ini baru berdiri atau dibuka pada TA 2024/2025 ini.
Leave a Reply