Berdiri pada tahun akademik 2001/2002 Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang merupakan gabungan dari empat Sekolah Tinggi (STMIK-STIE-STBA Dian Nuswantoro dan STKES Lintang Nuswantoro) berdasarkan Surat Keputusan Mendiknas No. 169/D/0/2001 dengan menambah satu fakultas baru yaitu Fakultas Teknik.
Pada tahun 2019 Udinus Semarang masuk pada urutan ke-51 sebagai perguruan tinggi non vokasi terbaik versi Kemenristekdikti, naik tajam dari peringkat tahun sebelumnya dengan peringkat ke-94.
Universitas Dian Nuswantoro menyelenggarakan beberapa jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru:
- Jalur Reguler adalah jalur penerimaan mahasiswa baru untuk jenjang strata satu (S-1), Program Vokasi (D3), dan Diploma 4 melalui tes potensi akademik yang dilaksanakan secara mandiri atau kolektif. Pendaftaran Jalur Reguler dapat dilakukan secara langsung di sekretariat PMB UDINUS atau online.
- Jalur PMDK dalah jalur penerimaan mahasiswa baru TANPA TES atau pendaftaran UDINUS Jalur Prestasi untuk program studi Diploma 3, Strata satu (S-1) dan Program Diploma Empat (D-IV). Seleksi berdasarkan prestasi akademik dan non akademik siswa ditunjukkan dengan nilai rapor dan piagam penghargaan.
- Penyetaraan adalah pengakuan terhadap hasil perkuliahan yang telah lulus program vokasi atau alih pindah studi baik dari Udinus atau dari luar Udinus.
Udinus membagi komponen biaya kuliahnya atas Uang Sumbangan Pengembangan Institusi USPI) yang dibayarkan sekali selama menempuh pendidikan, Uang Kuliah Pokok yang bersifat tetap dibayarkan per semester, Uang SKS berdasarkan jumlah pengambilan SKS serta uang modul di tambah uang Poliklinik yang dibebankan per semester.
Daftar Biaya Kuliah Udinus 2019/2020
Catatan:
- Biaya pendidikan dan ketentuan pembayaran wajib diketahui orang tua/wali
- Pembayaran Uang Sumbangan Pengembangan Institusi diangsur 3 (tiga) kali :
- Angsuran I : 50% pada saat daftar ulang
- Angsuran II : 30% pada tengah semester I (Ganjil)
- Angsuran III : 20% pada awal semester II (Genap)
- Calon mahasiswa Udinus yang tidak lulus Ujian Nasional dan sudah melakukan registrasi, maka biaya yang sudah dibayarkan dikembalikan penuh 100% dari biaya yang sudah dibayarkan kecuali biaya pendaftaran (formulir)
- Uang yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali KECUALI bagi yang diterima di perguruan tinggi negeri program studi S-1 melalui Jalur Undangan (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) (tidak termasuk tes mandiri, ekstensi dan atau program diploma seperti: STAN, AKPOL, Sekolah Tinggi Ikatan Dinas) dengan ketentuan:
- Paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman
- Mengisi formulir pengunduran diri dan dilampiri slip asli pembayaran registrasi
- Menunjukkan bukti asli penerimaan SNMPTN atau SBMPTN
- Dipotong biaya administrasi sebesari 25% dari biaya yang sudah dibayarkan.
- Mengembalikan Kartu Mahasiswa Sementara dan Jas Almamater bagi yang sudah menerima
Leave a Reply