Universitas Khairun (UNKHAIR) merupakan Perguruan Tinggi Negeri di Provinsi Maluku Utara yang berdiri sejak 15 Agustus 2014. Mulai menjadi PTN berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 2004 tertanggal 17 Maret 2004.
Biaya kuliah Universitas Khairun mengikuti ketentuan nasional dengan memakai sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). Besaran UKT yang dibebankan kepada mahasiswa sama setiap semesternya tanpa dibebani biaya lain-lain. Jumlah UKT yang dibayarkan berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua atau yang membiayai, sehingga pengelompokan UKT juga berdasarkan kondisi ekonominya.
Setiap tahun besaran UKT bisa saja berubah namun perubahan hanya untuk mahasiswa angkatan baru. UKT terbaru Universitas Khairun mengacu pada Keputusan Menristekdikti Nomor 91/M/KPT/2018 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun Angkatan 2018. UKT Universitas Khairun dibedakan menjadi menjadi 5 kelompok, namun ada jurusan tertentu yang dibagi menjadi 7 kelompok yakni jurusan Pendidikan Dokter dan Teknik Pertambangan, berikut daftarnya:
[table id=8 /]
Keterangan:
- UKT Kelompok I Rp 500.000
- UKT Keompok II Rp 1.000.000
Biaya Kuliah Jalur Mandiri Unkhair
Sampai tahun ajaran 2019/2020 kebijakan pembebanan biaya kuliah mahasiswa Unkhair yang diterima melalui jalur mandiri tetap memakai sistem UKT sebagai acuan atau berdasarkan kemampuan ekonomi pihak yang membiayai. Tanpa dikenakan lagi biaya lain-lain seperti uang gedung/sumbangan pendidikan. Seperti jalur SNMPTN dan SBMPTN calon mahasiswa mandiri wajib melakukan Pengisian/Upload data UKT secara online. Data-data itulah yang akan digunakan sebagai dasar penentuan kelompok UKT yang harus dibayarkan.
Leave a Reply