Biaya kuliah UIN Imam Bonjol Padang menggunakan sistem UKT atau uang kuliah tunggal yang dikelompokkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua atau pihak yang membiayai.
UKT ini dibayarkan setiap semester dengan jumlah yang sama sampai lulus pendidikan dan tidak ada biaya lagi selain UKT ini. UKT berlaku untuk semua mahasiswa jalur penerimaan baik reguler (SPAN PTKIN) maupun jalur mandiri.
Penetapan UKT mahasiswa baru melalui surat keputusan rektor bersamaan dengan pengumuman hasil kelulusan seleksi penerimaan mahasiswa baru. Camaba langsung dapat mengetahui jumlah atau kelompok UKT yang ditetapkan tanpa harus login secara online dalam laman sistem.
Pengelompokan UKT ini berdasarkan pengisian biodata ketika melakukan pendaftaran pada laman online SPAN PTKIN. Salah satunya pendaftar harus mengisi data pendidikan, pekerjaan orang tua serta penghasilan ayah dan ibu.
Informasi inilah yang digunakan sebagai dasar penetapan UKT mahasiswa baru UIN Imam Bonjol Padang.
UKT terbaru UIN Imam Bonjol Padang berpedoman pada peraturan terbaru Menteri Agama nomor 176 Tahun 2021 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2021-2022.
UKT UIN Padang
Jalur Mandiri
Biaya kuliah jalur mandiri Imam Bonjol Padang diberlakukan sama dengan jalur reguler lainnya. Calon mahasiswa baru jalur mandiri hanya dikenakan UKT per semester tanpa dibebani uang pangkal atau uang gedung.
Hal ini ini dilandasi oleh Keputusan Menteri Agama no 151 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa perguruan tinggi keagamaan negeri dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana.
Info PMB Id says
Kampus UIN IB Padang semakin maju
Ilham aswandi says
Harus lebih di tingkatkan
Deddi Ajir says
Mohon bantuan informasi biaya kuliah dan jadwal penerimaan mahasiwa baru program doktor tahun 2022/2023.