Biaya kuliah UIN Raden Intan Lampung menggunakan sistem UKT atau uang kuliah tunggal yang dikelompokkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua atau pihak yang membiayai.
UKT ini dibayarkan setiap semester dengan jumlah yang sama sampai lulus pendidikan dan tidak ada biaya lagi selain UKT ini. UKT berlaku untuk semua mahasiswa jalur penerimaan baik reguler (SPAN PTKIN) maupun jalur mandiri.
Untuk penetapan kelompok UKT calon mahasiswa baru UIN Raden Intan harus mengisi formulir pada laman yang sudah ditentukan. Untuk mengetahui besaran/kategori dapat dilihat pada akun SIARIL masing-masing (https://siaril.radenintan.ac.id/pengumuman-ukt).
UKT terbaru UIN Raden Intan Lampung mengacu pada peraturan terbaru Menteri Agama nomor 176 Tahun 2021 tentang UANG KULIAH TUNGGAL pada PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI di KEMENTERIAN AGAMA TAHUN AKADEMIK 2021-2022.
Berikut tabel UKT UIN Raden Intan Lampung 2022 – 2023
Jalur Mandiri
Biaya kuliah jalur mandiri Raden Intan Lampung diberlakukan sama dengan jalur reguler lainnya. Calon mahasiswa baru jalur mandiri hanya dikenakan UKT per semester tanpa dibebani uang pangkal atau uang gedung.
Hal ini ini dilandasi oleh Keputusan Menteri Agama no 151 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa perguruan tinggi keagamaan negeri dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana.
Arfan hasbullah says
Assalamualaikum wrwb. Pak Rektor Yth. Tolong ditinjau kembali keputusan yang sudah ditetapkan sebelumnya bagi para Mahasiswa lama. Khusus ya yang Orang tuanya mempunyai beban anak sekolah melebihi batas kemampuan gaji bersihnya yang diterima tiap bulannya di rekening gajinya , bukan dilihat dari gaji kotor yang tercantum di lembaran gaji ncr ya. Sehingga semua kebutuhan pokok dan sekolah anak2nya terpenuhi. Masak sih kami sebagai orang tua mahasiswa kudu pinjam uang di pinjol yang heboh beberapa waktu lalu. Demikian mohon ditindaklanjuti informasi kami ini sehingga jadi wujud nyata. Wassalamualaikum wrwb.