Salah satu yang menarik dari biaya kuliah Universitas Islam Negeri (UIN) adalah tidak adanya uang pangkal yang dibebankan kepada mahasiswa baru dari mahasiswa jalur mandiri.
Perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dilarang memungut uang pangkal selain UKT PTKIN dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana.
Semua calon mahasiswa UIN dari jalur mandiri mapun jaur reguler seperti SNBP, SNBT, SPAN–PTKIN dan UM–PTKIN hanya dikenakan UKT saja.
Sistem uang kuliah tunggal (UKT) ini mengelompokkan mahasiswa berdasarkan kemmapuan ekonomi yang dibuktikan dengan dokumen pendukung yang diunggah.
Uang kuliah tunggal artinya tidak ada lagi biaya lain selain UKT yang dibayarkan lagi, misalnya uang praktek, uang wisuda dan lain-lain.
Uang kuliah tunggal UIN terbary TA 2024/2025 ditetapkan berdasarkan Keptusan Menteri Agama No. 498 Tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Leave a Reply