Unika Semarang masuk peringkat ke-8 sebagai universitas terbaik perguruan tinggi swasta (PTS) versi Kemenristekdikti tahun 2018 atau posisi 39 secara keseluruhan. Untuk diketahui jumlah Perguruan Tinggi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Seluruh Indonesia mencapai 2010 perguruan tinggi.
2021/2022
Keterangan :
- UPP (Uang Pengembangan Pembangunan)
- UKT (Uang Kuliah Tunggal)
- UKP (Uang Kuliah Pokok)
Komponen Biaya Studi
- Uang Pengembangan Pendidikan (UPP) dikenakan sekali selama studi pada saat Penerimaan Mahasiswa Baru. Pembayaran tahap pertama/awal sebesar 30% dari kewajiban UPP. Keseluruhan kewajiban UPP dibayarkan dalam 3 (tiga) kali tahap sesuai dengan jadwal pada rincian pembayaran.
- Biaya Inisiasi meliputi Pembekalan Terpadu Mahasiswa Baru (PTMB), Jaket, Buku Pedoman, Program Pelatihan Kepribadian Mahasiswa (PPKM), Rekening Bank yang dibayarkan 1 (satu) kali pada saat daftar ulang.
- Uang Kuliah Pokok (UKP) atau uang Kuliah Tunggal (UKT) dibayarkan tiap awal semester.
- Uang SKS dibayarkan setelah pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) perkiraan bulan September (Semester Gasal) dan bulan April (Semester Genap), menyesuaikan kalender akademik. Besarnya uang SKS dihitung berdasarkan jumlah SKS yang diambil pada semester yang bersangkutan dikalikan tarif per-SKS (tarif SKS Praktikum berbeda dengan tarif SKS Reguler). Bagi mahasiswa yang sampai tahun ke-7 belum menyelesaikan studinya akan dikenakan biaya studi (UKP, SKS sesuai dengan biaya yang berlaku pada tahun tersebut).
- Uang Kemahasiswaan dibayarkan setiap semester bersama dengan pembayaran UKP
- Biaya lain-lain: Selain biaya di atas masih ada biaya lain yang bersifat umum yang besarnya ditentukan tersendiri misalnya biaya KKN, Praktikum, Ujian Skripsi/Tugas Akhir, Wisuda dll.
- Program Arsitektur dan Ilmu Hukum mendapatkan literatur wajib.
- Program Teknologi Pangan mendapatkan sertifikasi auditor HACCP.
- Program Akuntansi, Manajemen dan Perpajakan mendapatkan textbook.
- Komponen biaya Kedokteran tidak termasuk textbook dan sertifikasi (hanya mencakup jas laboratorium dan buku modul).
Keringanan Biaya
- Calon Mahasiswa bersama orang tua/wali diminta memperhitungkan dengan seksama kemampuan finansialnya untuk pembiayaan studi sesuai dengan Program Studi yang dipilih berdasarkan Informasi tentang Tarif Biaya Studi. Calon mahasiswa diharapkan untuk memilih Program Studi secara cermat dan tepat sesuai minat dan kemampuan..
- Unika SOEGIJAPRANATA menyediakan keringanan UPP khusus untuk Jalur Reguler dengan ketentuan:
a. Bagi calon mahasiswa yang mempunyai saudara kandung yang masih studi di Unika SOEGIJAPRANATA / alumnus Unika SOEGIJAPRANATA.
b. Bagi calon mahasiswa yang mempunyai orangtua kandung yang menjadi alumnus Unika SOEGIJAPRANATA.
c. Besaran keringanan UPP sebagai berikut:
NON KEDOKTERAN
• Keringanan 15% bagi calon mahasiswa yang mempunyai 1 (satu) saudara kandung / alumni
• Keringanan 25% bagi calon mahasiswa yang mempunyai 2 (dua) saudara kandung / alumni
• Keringanan 30% bagi calon mahasiswa yang mempunyai 3 (tiga) atau lebih saudara kandung / alumni
KEDOKTERAN
• Keringanan Rp. 11.250.000 dari UPP standar bagi calon mahasiswa yang mempunyai 1 (satu) saudara kandung / alumni
2019/2020
Komponen Biaya Studi
- Uang Pengembangan Pendidikan (UPP) dikenakan sekali selama studi pada saat Penerimaan Mahasiswa Baru. Pembayaran angsuran pertama/awal sebesar 30% dari kewajiban UPP. Keseluruhan kewajiban UPP dibayarkan dalam 3 (tiga) kali angsuran sesuai dengan jadwal pada ketetapan pembayaran.
- Biaya Inisiasi meliputi PTMB, Jaket, Buku Pedoman, PPKM, Rekening Bank yang dibayarkan 1 (satu) kali pada saat daftar ulang.
- Uang Kuliah Pokok (UKP) dibayarkan tiapawal semester.
- Uang SKS dibayarkan setelah pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) perkiraan bulan September (Semester Gasal) dan bulan April (Semester Genap), menyesuaikan kalender akademik. Besarnya uang SKS dihitung berdasarkan jumlah SKS yang diambil pada semester yang bersangkutan dikalikan tarif per-SKS (tarif SKS Praktikum berbeda dengan tarif SKS Reguler). Bagi mahasiswa yang sampai tahun ke-7 belum menyelesaikan studinya akan dikenakan biaya studi (UKP, SKS sesuai dengan biaya yang berlaku pada tahun tersebut).
- Uang Kemahasiswaan dibayarkan setiap semester bersama dengan pembayaran
- Biaya Iain-lain: Selain biaya di atas masih ada biaya lain yang bersifat umum yang besarnya ditentukan tersendiri misalnya biaya KKN, Praktikum, Ujian Skripsi/Tugas Akhir, Wisuda dll.
- Program Arsrtekturdan llmu Hukum mendapatkan literatur wajib.
- Program Teknologi Pangan mendapatkan sertifikasi auditor HACCP.
- Program Akuntansi, Manajemen, Manajemen Unggulan dan Perpajakan mendapatkan textbook.
Pengembalian Biaya Studi
- Sebelum melakukan pendaftaran, calon calon mahasiswa diwajibkan membaca ketentuan dengan cermat;
- Calon mahasiswa benar-benar diterima sebagai mahasiswa Unika SOEGIJAPRANATA Semarang setelah menyerahkan bukti kelulusan / Ijasah SMA/SMK. Apabila calon mahasiswa tidak lulus SMA/SMK uang yang telah dibayarkan dikembalikan penuh & lama waktu pemberitahuan ke Unika SOEGIJAPRANATA adalah 1 (satu) minggu setelah pengumuman ketidaklulusan SMA/SMK;
- Calon mahasiswa yang berhak mengundurkan diri adalah calon mahasiswa yang hanya diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Program SI melalui jalur SNMPTN atau SBMPTN. Uang yang telah dibayarkan dapat ditarik kembali dengan dipotong sebesar 25% dari kewajiban UPP. Kecuali untuk jalur prestasi peringkat 1 (satu) potongan sebesar 25% dari jumlah uang yang sudah disetor / dibayarkan;
- Selain Jalur tersebut di atas (sesuai poin 3), maka uang yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali;
- Pengajuan penarikan uang pembayaran diajukan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengumuman SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) dan SBMPTN Nasional (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Nasional). Apabila melebihi batas waktu 5 (lima) hari kerja tersebut, maka uang yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali;
- Ketentuan pengajuan penarikan uang pembayaran (sesuai poin 5) sebagai berikut:
- Mengisi formulir pengunduran diri yang disediakan di kantor PRM Gedung Mikael Lantai 2.
- Surat Ketetapan Pembayaran di Unika SOEGIJAPRANATA.
- Bukti Registrasi ( daftar ulang ) di Unika SOEGIJAPRANATA.
- Kartu Peserta di PTN (SNMPTN/SBMPTN)
- Surat Bukti diterima PTN (SNMPTN/SBMPTN)
- Bukti Pembayaran dari Bank (copy asli bank)
- Identitas pemohon pengunduran diri (Siswa dan orangtua – KTP / SIM)
Keringanan Biaya
- Calon Mahasiswa bersama orang tua/wali diminta memperhitungkan dengan seksama kemampuan finansialnya untuk pembiayaan studi sesuai dengan Program Studi yang dipilih berdasarkan Informasi tentang Tarrf Biaya Studi. Calon mahasiswa diharapkan untuk memilih Program Studi secara cermat dan tepat sesuai minat dan kemampuan.
- Unika SOEGIJAPRANATA menyediakan keringanan UPP khusus untuk Jalur Reguler dengan ketentuan:
- Bagi calon mahasiswa yang mempunyai saudara kandung yang masih studi di Unika SOEGIJAPRANATA / alumnus Unika SOEGIJAPRANATA.
- Bagi calon mahasiswa yang mempunyai saudara kandung yang menjadi alumnus Unika SOEGIJAPRANATA.
- Besaran keringanan UPP sebagai berikut:
- Keringanan 15% bagi calon mahasiswa yang mempunyai 1 (satu) saudara kandung / alumni
- Keringanan 25% bagi calon mahasiswa yang mempunyai 2 (dua) saudara kandung/alumni
- Keringanan 30% bagi calon mahasiswa yang mempunyai 3 (tiga) atau lebih saudara kandung / alumni
Keterangan: Batas pengajuan keringanan tersebut hanya dilayani saat Jadwal Registrasi Mahasiswa Baru
Pengajuan keringanan biaya dapat menghubungi kantor PRM Gedung Mikael Lantai 2 dengan melampirkan berkas sebagai berikut: 1. Fotokopi Kartu Keluarga, 2. Fotokopi Kartu Mahasiswa/Alumni 3. Fotokopi Akta Kelahiran Calon Mahasiswa, 4. Fotokopi Akta Kelahiran saudara kandung/alumni, 5. Surat Ketetapan diterima di Unika SOEGIJAPRANATA.
Fakultas Kedokteran Unika Semarang
Unika Semarang telah mendapatkan izin untuk membuka program studi sarjana dokter dan profesi kedokteran mulai tahun ajaran 2019/2020. Sebanyak 50 mahasiswa akan diterima pada tahun pertama. Nantinya prodi kedokteran akan menempati lokasi baru di kawasan Bukit Semarang Baru (BSB).
BIAYA KULIAH PROGRAM STUDI KEDOKTERAN (S.Ked) UNIKA SOEGIJAPRANATA SEMARANG
- Biaya Formulir Pendaflaran Rp 1.500.000,-
- UPP (Uang Pengembangan Pendidikan) Rp 300.000.000,-
- UKT (Uang Kuliah Tunggal) Rp 25.000.000,- per semester
- Biaya Inisiasi Rp 1.200.000,- (sekali pembayaran saat daftar ulang)
2017/2018
Moh Roviano Lukmansyah says
Izin bertanya admin apakah mahasiswa pindahan dari PTN sudah semester 7 masih bisa diterima di UNIKA min
Subyantoro says
Bagaimana cara pengurusan keringanan ini?
boedhi says
masih bisa mendaftar ga nih pak admin
henry says
http://www.unika.ac.id/blog/2017/08/21/pendaftaran-mahasiswa-baru-jalur-prestasi-2018-2019/
Suganda Nata Atmaja,S.Sos says
Selamat malam Unika. Semarang, kami telah membaca informasi mengenai uang kuliah di Unika Semarang dengan melalui jalur prestasi dan umum (reguler), adapun perbandingan antara jalur Prestasi dengan jalur umum hampir separohnya,bahkan dalam jalur prestasi masih ada tingkatan lagi melalui peringkat.
Sedangkan biaya kuliah terendah pada Perpajakan D-III sebesar 5.000.000,- Umum dan max 3.000.000,- pada jalur prestasi dan olahraga (masih terdapat peringkat ).
Untuk kelas ekonomi menengah kebawah masih dapat memasuki pada program studi di Unika Semarang,adapun keringanan2 biaya SPP dari Perguruan Tinggi Swasta kira2 melalui jalur apa saja ?
Trimakasih& Selamat malam.
henry says
http://www.unika.ac.id/blog/2017/08/21/pendaftaran-mahasiswa-baru-jalur-prestasi-2018-2019/
Haeli says
Untuk pendaftaran mahasiswa baru, next kapan kak?