Melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2014 yang ditandatangani tanggal 1 April 2014 pemerintah mendirikan Universitas Tidar Untidar Magelang sebagai PTN di lingkungan Kemdikbud atau secara resmi sebagai universitas negeri.
Untidar Magelang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Dimulai pada tahun akademik 2014 – 2015 Universitas Tidar yang berlokasi di Magelang sudah menerapkan sistem uang kuliah tunggal berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua atau pihak penanggung.
Jalur SNMPTN-SBMPTN
UKT terbaru Universitas Tidar Magelang mengacu pada Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 194/M/KPT 2019 Tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun Angkatan 2019.
UKT murni tanpa uang pangkal berlaku untuk mahasiswa Jalur SNMPTN dan SBMPTN sesuai dengan UKT yang telah ditetapkan (dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya).
Daftar uang kuliah tunggal (UKT) Universitas Tidar 2022
Keterangan:
-UKT Kelompok I Rp 500.000
-UKT Keompok II Rp 1.000.000
Jalur Mandiri
Jalur mandiri Untidar Magelang dibuka melalui dua jalur:
1. SMJP
Seleksi Mandiri berdasarkan nilai rapor siswa SMA/SMK/MA sederajat mulai Semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk lulusan tahun terakhir (2021). Bagi Lulusan Tahun 2019 dan 2020 seleksi berdasarkan nilai rapor siswa SMA/SMK/MA sederajat Semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam). Akreditasi Sekolah, prestasi Akademik dan Non Akademik (Hafidz Qur’an) turut dipertimbangkan.
2. SMUT
Seleksi Mandiri berdasarkan nilai ujian tertulis yang diselenggarakan oleh UNTIDAR (berbasis smartphone).
Dari kedua jalur mandiri tersebut ada perbedaan dalam pengenaan biaya kuliah. Jalur SMJP hanya dikenakan biaya UKT tanpa uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). UKT jalur SMUT berada pada kelompok VII dan VIII.
Sedangkan jalur SMUT selain membayar UKT per semester juga dibebankan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dengan besaran sebagai berikut:
- Kelompok I : Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Kelompok II : Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
- Kelompok III : Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Kelompok IV : Rp 12.000.000,00 (duabelas juta rupiah);
- Kelompok V : Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
- Kelompok VI : Rp 17.000.000,00 (duabelas juta rupiah);
- Kelompok VII : Rp 20.000.000,00 (duabelas juta rupiah);
seleksi mandiri mulai kapan
apakah masih menerima pendaftaran mahasiswa barujalur raport
Boleh saya bertanya perihal pembayaran UKT ?
Apakah ada prosedur untuk penurunan UKT bagi yang dapat jalur SNMPTN/ SBMPTN ?
pada SMUT , ukt pada kelompok vii dan viii, bgmn supaya bisa masuk kelompok vii?
kak tanya, biaya SPI kelompok 1 sd 8 itu berdasarkan apa ya? penghasilan orang tua atau bagaimana?
kak tanya, kelompok SPI 1 sd 8 itu berdasarkan apa ya? penghasilan orang tua atau bagaimana?
Biasanya ada form untuk memilih ketika melakukan pendaftaran
Biaya SPI dibayarkan sekali apa persemester
Untuk peserta KIP kuliah yang jalur mandiri apakah harus membayarkan SPI atau bebas SPI, atau ada keringanan potongan untuk SPI atau bisa dicicil
Ini Bukan Yang Terbaru Yaaaa. Mohon di Update ya Min.
Untidar ada sistem pembayaran uang kuliah cicilan ga ya?
Untuk UNTIDAR itu sudah jadi universitas negeri dan menerapkan sistem ukt sama seperti halnya universitas yang lebih dulu menjadi universitas negeri
ka’ mau nanya untidar itu negeri bkan iya??
Nice answers in return of this matter with solid arguments and explaining the whole thing regarding
that.